Dorus bilang ke depan kalau Bupati dan Wakil lebih mementingkan kegiatan di luar ketimbang sidang Paripurna, itu akan menjadi catatan khusus lembaga DPRD.
Kesal dengan ketidakhadiran Bupati juga diutarakan anggota DPRD Nagekeo asal Partai Golkar Yohanes Kristostomus Gore. Melihat Bupati absen dalam paripurna tersebut, Ketua Komisi lll DPRD Nagekeo ini malah mengusulkan agar pengumuman pemberhentian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo dilakukan di jalan saja tidak harus Paripurna.
Pengumuman bisa dilakukan di luar, pakai mobil saja bawa dengan toa atau speaker aktif, teriak masuk kampung keluar kampung sampaikan ke masyarakat kalau masa Bupati Nagekeo Wakil Bupati masa jabatannya berakhir 23 Desember.
“Kalau tidak hadir seperti ini kan kita bisa lakukan pengumuman di luar ruangan rapat paripurna ini, atau lewat surat edaran, pengumuman di jalan pakai mobil dan lain sebagainya” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mus Gore ini mengatakan bahwa Bupati dan wakil Bupati itu adalah Partner sehingga dalam rapat Paripurna secara regulasi tidak dibenarkan diwakili satu orang. “Kalau kita bandingkan dengan peresmian TK saya pikir lebih penting hari ini” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.