Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuan pelaksanaan operasi ini adalah mewujudkan dan memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, meningkatkan kualitas kepatuhan masyarakat, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kapolres menegaskan bahwa kompleksitas masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh Polantas saja, sehingga sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusi yang harus dijalankan bersama seluruh pihak.
Berdasarkan data aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Ditlantas Polda NTT, pada tahun 2025 tercatat 803 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian 148 orang meninggal dunia, 658 orang luka berat, dan 1.019 orang luka ringan. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 145 kejadian atau naik 22 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat 658 kejadian. Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2025 tercatat 14.280 pelanggaran, mengalami penurunan sebanyak 1.491 pelanggaran atau sekitar 9 persen dibandingkan tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.