Mewakili seluruh pihak, Marni Oematan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres TTS, khususnya Polsek Mollo Selatan:
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres TTS, lebih khusus kepada Polsek Mollo Selatan, yang dengan kerja keras menangani laporan informasi kasus Pengancaman disertai Pencemaran Nama Baik yang terjadi di Desa Oeuban, RT 13, pada tanggal 6 Mei 2026. Kami sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Terima kasih.”
Kapolsek Mollo Selatan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh awak media yang telah mengikuti proses mediasi sejak pagi hingga sore hari demi tersampaikannya informasi yang benar kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
