“Kami menyimpulkan bahwa permasalahan ini bukan berada di tangan para calo, melainkan di tangan Bupati dan Wakil Bupati TTS. Pasalnya, pengelolaan kuota sapi berada di bawah naungan Dinas Peternakan TTS, yang secara kelembagaan berada di bawah pengawasan langsung Pemerintah Daerah, yakni dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Ia menilai bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah seolah-olah melepaskan tanggung jawab dan berusaha mencuci tangan dari permasalahan ini. Pemerintah dinilai hanya menampilkan para calo sebagai biang kerok, seolah-olah mereka adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
“Kita melihat dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah sudah keluar dari koridor kepemimpinannya. Kesalahan dan permasalahan ini harus mendapatkan perhatian serius dari Gubernur NTT hingga Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya keterlibatan pihak-pihak non-pemerintah yang freely mencampuri urusan pemerintahan daerah. Hal ini dinilai sudah menyimpang dari tata kelola pemerintahan yang seharusnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
