Araksi menegaskan akan terus mengejar pertanggung jawaban dari kedua pihak: Kades sebagai pembina proyek dan Ketua TPK sebagai pelaksana langsung. Alasan kesehatan TPK tidak dianggap alasan untuk menghindari tanggung jawab.
“Kita tidak akan berhenti sampai sini. Baik Kades maupun Ketua TPK harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek dan indikasi penyalahgunaan dana ini,” jelas Sekretaris Araksi, Yohanes Naiwo.
Selain itu, Araksi menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan dan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri TTS jika indikasi korupsi terbukti. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan keadilan dan mencegah kasus serupa di masa depan.
“Jika setelah pemeriksaan lanjutan terbukti ada korupsi, kita tidak ragu untuk melaporkan ke penegak hukum. Kita juga akan usulkan agar Pemda TTS memperketat mekanisme pemantauan proyek desa agar dana yang untuk kesejahteraan masyarakat tidak terbuang sia-sia,” tegas Maci Selan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
