“Kami sangat menghargai langkah Kejari Soe yang telah menyerahkan hasil pulbaket kepada inspektorat untuk dilakukan audit lebih lanjut. Namun, mengingat beberapa kasus yang pernah terjadi, kami merasa perlu agar Kejari Soe turut mengawasi seluruh proses audit, mulai dari tahap persiapan hingga penyampaian hasil akhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur yang dapat mengganggu atau memanipulasi hasil audit, sehingga kebenaran terkait penggunaan dana desa dapat terungkap secara jelas,” jelas Arman Tanono.
Tak hanya itu, Arman juga secara tegas meminta kepada Inspektorat Kabupaten TTS untuk segera melaksanakan proses audit terhadap dana desa Desa Spaha tanpa adanya penundaan. Selain itu, hasil audit yang telah disusun dengan lengkap dan jelas juga harus segera diberikan kepada Kejari Soe agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam hasil audit ditemukan indikasi penyalahgunaan, korupsi, atau pelanggaran peraturan lainnya terkait penggunaan dana desa, pihak kejaksaan diharapkan dapat mengambil langkah hukum yang sesuai untuk menjaga keadilan dan memberikan konsekuensi yang tepat bagi pihak yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
