6. UU PROFESI KONSTRUKSI
Undang-Undang Profesi Konstruksi Indonesia belum lengkap. Selain UU Arsitek dan UU Keinsinyuran di Indonesia seharusnya diikuti oleh adanya UU Profesi Konstruksi yg lain, antara lain UU Ahli Struktur, UU Ahli ME, dll.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
