Transformasi ini tidak hanya berdampak pada tata kelola internal, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perekonomian daerah. Bank NTT diproyeksikan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, serta memperkuat peran sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Namun, DPRD NTT menegaskan bahwa perubahan status ini harus diiringi dengan penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manajemen profesional. Pengawasan ketat akan tetap dilakukan guna memastikan transformasi berjalan sesuai tujuan dan tidak berhenti pada perubahan administratif semata.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi simbol kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong reformasi BUMD. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) selanjutnya diserahkan kepada Gubernur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam membenahi sistem keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa dengan status Perseroda, Bank NTT dapat bergerak lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












