Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Rivel Sila Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun

Reporter : Marfin
IMG 20260827 WA0045

ATAMBUA, Flobamora-News.Com — Penasehat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel, Ma Putra Dapatalu, S.H., membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/8/2026).

 

Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua terhadap terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel.

 

Dalam pembelaannya, Ma Putra Dapatalu yang akrab disapa Putra menilai tuntutan JPU terhadap kliennya selama 12 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan terhadap terdakwa lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

 

“Menurut kami, tuntutan terhadap terdakwa Rivel Sila terkesan tidak mencerminkan asas keadilan. Kami mempertanyakan mengapa klien kami dituntut 12 tahun, sementara terdakwa lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara ini dituntut lebih rendah,” ujar Putra dalam persidangan.



Exit mobile version