Bantah Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum PS: Rekaman Video Bentuk Perlindungan Diri

Avatar photo
IMG 20260204 161553

SOE, TTS, Flobamora-News.Com – Kuasa hukum terlapor berinisial PS dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Nonny L. Krisyanto Liunome, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, tindakan merekam video dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mengungkap dugaan tindakan asusila.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal tersebut disampaikan oleh Arman Tanono, SH., kuasa hukum PS, melalui rilis resmi yang diterima tim media, Selasa (14/4/2026) malam.

 

Menurut Arman, peristiwa bermula ketika kliennya datang ke mess mantan kapus atas panggilan untuk mengklarifikasi masalah ketidakhadiran saat kembali dari Soe ke Puskesmas Taneotob.

 

“Klien saya datang karena dipanggil, lalu diajak masuk ke dalam untuk klarifikasi. Saat itu hanya berdua, sehingga klien saya yang adalah seorang perempuan merasa tidak aman dan memilih merekam sebagai bentuk perlindungan diri,” jelas Arman.

 

Ia menegaskan bahwa perekaman tersebut tidak perlu diberitahukan karena dilakukan dalam kondisi yang membuat kliennya merasa terancam. Rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti dalam laporan dugaan tindakan asusila yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan, BKD, hingga kepolisian.