“Klien kami tidak tahu kalau sedang direkam. Beberapa waktu kemudian, muncul laporan ke Dinas Kesehatan dan BKD yang menuduh klien kami melakukan tindakan asusila, padahal hal itu tidak pernah terjadi,” ungkap Putra saat mendampingi kliennya di Mapolres TTS, Senin (13/4/2026).
Akibat beredarnya video tersebut, Nonny kemudian diproses secara kedinasan, diturunkan dari jabatan Kepala Puskesmas menjadi staf administrasi, lalu dimutasi ke Puskesmas Boking hingga saat ini. Dampaknya tidak hanya pada karier, tetapi juga kondisi psikologis korban dan keluarga.
“Kami menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana, baik niat jahat maupun perbuatan nyata merekam dan menyebarkan tanpa izin. Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara agar status tersangka segera ditetapkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum serta pemulihan nama baik,” tegas Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
