Bantah Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum PS: Rekaman Video Bentuk Perlindungan Diri

IMG 20260204 161553

 

“Klien kami tidak tahu kalau sedang direkam. Beberapa waktu kemudian, muncul laporan ke Dinas Kesehatan dan BKD yang menuduh klien kami melakukan tindakan asusila, padahal hal itu tidak pernah terjadi,” ungkap Putra saat mendampingi kliennya di Mapolres TTS, Senin (13/4/2026).

 

Akibat beredarnya video tersebut, Nonny kemudian diproses secara kedinasan, diturunkan dari jabatan Kepala Puskesmas menjadi staf administrasi, lalu dimutasi ke Puskesmas Boking hingga saat ini. Dampaknya tidak hanya pada karier, tetapi juga kondisi psikologis korban dan keluarga.

 

“Kami menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana, baik niat jahat maupun perbuatan nyata merekam dan menyebarkan tanpa izin. Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara agar status tersangka segera ditetapkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum serta pemulihan nama baik,” tegas Putra.



Exit mobile version