Bapemperda DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda, Siap Ditetapkan pada Sidang IV DPRD Tahun 2026
BA’A, 23 Oktober 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melaksanakan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, Jumat (23/10/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda. Pembahasan dilakukan untuk mengkaji substansi dan menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan penetapan.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
