DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

IMG 20261023 WA0021

DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup rangkaian Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026). Penutupan masa sidang ini ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.

​Mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Denison Moy, S.T. yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil kerja keras, pengawasan, serta kolaborasi intensif antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Denison menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah melalui proses penelaahan mendalam serta tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh catatan korektif dan penyelarasan.

“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy.



Exit mobile version