Bapemperda DPRD TTS Tetapkan 17 Ranperda dalam Perubahan Kedua Propemperda 2026

Avatar photo
file 00000000370c820baa5ffa18578b2fc0

 

16. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

17. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Ketua Bapemperda DPRD TTS, Ruba Banunaek, berharap pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat berjalan secara terkoordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

Menurutnya, koordinasi diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten TTS.

 

Perubahan tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten TTS Nomor 27/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten TTS Tahun 2026.

 

Dengan masuknya 17 Ranperda tersebut, pembahasan Propemperda diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan regulasi daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten TTS.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.