Sebagai garda terdepan dalam mengawal pemilu, ternyata Bawaslu mengalami problem. Pertama soal sumberdaya pengawas di tingkat panwascam dan desa/kelurahan. Kemudian pola rekruitmen yang asal pasang membuat petugas Bawaslu di lapangan tidak memiliki pengetahuan cukup soal pelanggaran yang terjadi.
“Kedua persoalan regulasi. Ini problem cukup serius karena perangkat Bawaslu yang tidak menguasai regulasi akan mengalami kegagapan dalam menetapkan aturan” katanya.
Selanjutnya soal nyali petugas Bawaslu di lapangan di mana mereka dihadapkan dengan pemilih yang memilih nama besar dan otoritas jabatan dan kekuasaan. “Hal ini membuat sikap Bawaslu menjadi dilema antara menerapkan aturan atau mentolerir sesuatu yang bertentangan dengan aturan” paparnya.
Berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Ngera, Ahmad Atang menilai, jika dilihat dari momentum sebenarnya tidak ada ruang untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran karena hasil, pemilu telah diterima oleh partai politik peserta pemilu dan telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
