Menurut Ahmad Atang, proses politik pileg berikut dinamikanya memang terdapat banyak pelanggaran luput dari pengawasan Bawaslu.
Dengan adanya banyak temuan dugaan pelanggaran, Dia melihat bahwa tuntutan publik atas pileg yang transparan dan akuntabel sepertinya belum sepenuh menjadi semangat oleh Bawaslu.
Sebagai garda terdepan dalam mengawal pemilu, ternyata Bawaslu mengalami problem. Pertama soal sumberdaya pengawas di tingkat panwascam dan desa/kelurahan. Kemudian pola rekruitmen yang asal pasang membuat petugas Bawaslu di lapangan tidak memiliki pengetahuan cukup soal pelanggaran yang terjadi.
“Kedua persoalan regulasi. Ini problem cukup serius karena perangkat Bawaslu yang tidak menguasai regulasi akan mengalami kegagapan dalam menetapkan aturan” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.