SOE. Flobamora-news.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Penerapan Retrobusi di Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai aturan. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Timor tengah selatan (TTS) dalam rangka pembahasan perancangan pembangunan daerah yang berlangsung pada Selasa (15/07/2025) di ruang paripurna DPRD kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD TTS Mordikae Liu didampingi oleh wakil ketua I DPRD
Yoksan D. K Benu, A. Md, dan wakil ketua II Arianus Jurlens Nenobahan, A. Md.
Sidang dihadiri oleh Bupati TTS,
Eduard Markus Lioe dan wakil bupati TTS Johny Army Konay, para anggota DPRD dari semua fraksi serta para OPD.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada masa persidangan III tahun 2024–2025 yang di gelar pada selasa, (15/07/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










