SOE, Flobamora-News.com – Pemerintah kabupaten Timor tengah selatan (TTS) telah melakukan revisi perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten TTS tahun 2012-2031 dan telah dilakukan focus group discussion (FGD) 1 di Aula Mutis Kantor Bupati kabupaten Timor tengah selatan (TTS) profinsi Nusa tenggara timur (NTT) pada, 5 Agustus 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas PUPR dan dihadiri oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, unsur Forkopimda, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota dari ITN Malang, Ardiyanto Maksimilanus Gai, mitra LSM, tokoh agama, stakeholder terkait, para pejabat eselon II dan para lurah.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe dalam sambutannya ketika membuka FGD mengatakan, revisi RTRW dilakukan mengingat Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kab TTS telah berjalan 13 tahun. Di mana setelah 13 tahun berjalan, sudah banyak perubahan pembangunan yang terjadi di wilayah Kabupaten TTS.
“Perda Nomor 10 ini sudah berjalan kurang lebih 13 tahun, di mana sudah banyak pembangunan di wilayah kita sehingga harus kita lakukan penyesuaian. Yang dulu bangunan sederhana kini sudah berubah menjadi lebih besar. Yang dulu masih kosong kini sudah ada bangunan. Hal ini akan berdampak pada NJOP yang berubah dan harus kita sesuaikan karena akan berdampak pada realisasi PAD kita”, ungkap Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










