TTS, FLOBAMORA-NEWS.COM – Persoalan penagihan pinjaman diduga berujung pada konflik fisik. Yakob Faot, seorang nasabah Kopdit Swasti Sari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ongki Frederik Olla, yang disebut sebagai pegawai Kopdit Swasti Sari, ke Polres TTS, Kamis (10/9/2026).
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/612/IX/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan dibuat pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 20.16 WITA.
Dalam laporan tersebut, Yakob melaporkan Ongki atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yakob mengaku mengalami sejumlah luka setelah peristiwa yang terjadi di rumah Yafet Sanam, Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Yakob dan Ongki bertemu di rumah Yafet Sanam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








