“Dipukul dan Diinjak”, Yakob Faot Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres TTS

Avatar photo
IMG 20260911 WA0004

TTS, FLOBAMORA-NEWS.COM – Persoalan penagihan pinjaman diduga berujung pada konflik fisik. Yakob Faot, seorang nasabah Kopdit Swasti Sari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ongki Frederik Olla, yang disebut sebagai pegawai Kopdit Swasti Sari, ke Polres TTS, Kamis (10/9/2026).

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/612/IX/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan dibuat pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 20.16 WITA.

 

Dalam laporan tersebut, Yakob melaporkan Ongki atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Yakob mengaku mengalami sejumlah luka setelah peristiwa yang terjadi di rumah Yafet Sanam, Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS.

 

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Yakob dan Ongki bertemu di rumah Yafet Sanam.