Ruba Banunaek Soroti Kinerja Pemda TTS dalam Proses Penyusunan RPJMD

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250712 010919 WhatsApp

SOE, Flobamora-News.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ruba Banunaek, menyoroti kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang terkesan lambat dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Keterlambatan Pembahasan RPJMD

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ruba Banunaek menyatakan bahwa pembahasan RPJMD sudah terlambat dan hanya satu dokumen yang telah dimasukkan, yaitu RPJMD, dan itu pun sudah sangat terlambat. “Kita sudah terlambat dalam membahas Perda RPJMD. Ada 10 Perda yang diajukan tapi sampai sekarang baru 1 yang dokumennya dimasukkan yaitu RPJMD dan itupun sudah sangat terlambat,” ungkap Ruba Banunaek dalam Rapat Paripurna DPRD TTS.

Batas Waktu Penetapan RPJMD

Ruba Banunaek juga menyebutkan bahwa batas waktu untuk penetapan Perda RPJMD adalah tanggal 26 Agustus 2025, sementara dokumen RPJMD Kabupaten TTS saat ini masih dalam tahapan pembahasan rancangan awal. “Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 mengenai batas waktu penetapan RPJMD, maka batas waktunya hanya sampai tanggal 26 Agustus atau 6 bulan setelah pelantikan,” ungkap Ruba.