SOE, Flobamora-News.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ruba Banunaek, menyoroti kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang terkesan lambat dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Keterlambatan Pembahasan RPJMD
Ruba Banunaek menyatakan bahwa pembahasan RPJMD sudah terlambat dan hanya satu dokumen yang telah dimasukkan, yaitu RPJMD, dan itu pun sudah sangat terlambat. “Kita sudah terlambat dalam membahas Perda RPJMD. Ada 10 Perda yang diajukan tapi sampai sekarang baru 1 yang dokumennya dimasukkan yaitu RPJMD dan itupun sudah sangat terlambat,” ungkap Ruba Banunaek dalam Rapat Paripurna DPRD TTS.
Batas Waktu Penetapan RPJMD
Ruba Banunaek juga menyebutkan bahwa batas waktu untuk penetapan Perda RPJMD adalah tanggal 26 Agustus 2025, sementara dokumen RPJMD Kabupaten TTS saat ini masih dalam tahapan pembahasan rancangan awal. “Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 mengenai batas waktu penetapan RPJMD, maka batas waktunya hanya sampai tanggal 26 Agustus atau 6 bulan setelah pelantikan,” ungkap Ruba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










