Selanjutnya soal nyali petugas Bawaslu di lapangan di mana mereka dihadapkan dengan pemilih yang memilih nama besar dan otoritas jabatan dan kekuasaan. “Hal ini membuat sikap Bawaslu menjadi dilema antara menerapkan aturan atau mentolerir sesuatu yang bertentangan dengan aturan” paparnya.
Berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Ngera, Ahmad Atang menilai, jika dilihat dari momentum sebenarnya tidak ada ruang untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran karena hasil, pemilu telah diterima oleh partai politik peserta pemilu dan telah ditetapkan.
“Ruang ini hanya terbuka jika diadukan ke MK. Namun melihat pengaduan yang masuk ke MK untuk di disengketakan, tidak ada gugatan untuk KPU NTT, maka secara otomatis hasil pileg dan pilpres telah sah dan diterima” jelas Dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.