Yohanes menjelaskan, pada prinsipnya, di tahapan pengajuan administrasi dan Verifikasi ini Bawaslu fokus pada upaya pengawasan meminimalisir potensi kerawanan itu terjadi.
“Pengawasan yang dilakukan itu untuk memastikan KPU kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten secara tepat dan cermat” ungkapnya.
Tujuan utama dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu agar partai politik peserta pemilu dan atau bakal calon mendapat perlakuan, hak dan kesempatan yang adil dan setara dari penyelenggara pemilu. “KPU Kabupaten Nagekeo diharapkan melaksanakan secara transparan dan akuntabel” ucapnya.
KPU secara resmi telah membuka pendaftaran administrasi bacaleg sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. Selain kelengkapan administrasi, Bawaslu juga mengingatkan KPU akan ketepatan waktu pendaftaran yang mana secara aturan batas akhirnya 14 Mei tepat pukul 23:59 Wita.
Setelah tahapan pengajuan dokumen bakal caleg, KPU nantinya akan memeriksa kelengkapan dokumen (verifikasi) administrasi yang sudah dimasukkan dalam silon oleh admin partai sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2023. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
