Bawaslu Nagekeo Ingatkan Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Bacaleg dan Verifikasi Administrasi

IMG 20230513 WA0123

Ketua Komisioner Bawaslu Nagekeo Yohanes Nanga, SH, saat menerima dokumen persyaratan bakal calon dari Ketua KPU Nagekeo Querinus Eleterius, Photo dok: Flobamoranews

Nagekeo, Flobamoranews.com— Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo mengingatkan partai politik dan penyelenggara pemilu akan potensi kerawanan jelang Pileg tahun 2024 khusus pada tahapan pendaftaran administrasi bakal caleg.

Potensi kerawanan bisa datang dari penyelenggara pemilu (KPU) yang mana mungkin saja ketidakcermatan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi sehingga menguntungkan atau merugikan partai politik berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

Kemudian, dari partai politik itu sendiri di mana berkaitan dengan dokumen administrasi yang bisa saja tidak sesuai dengan latar belakang bacaleg itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang persyaratan bacaleg DPRD, DPR RI dan DPD.

“Untuk para bakal caleg yang menggunakan anggaran negara diharapkan sebelum penetapan DCT segera ajukan surat pengunduran diri sebab jika dipaksakan implikasinya pidana” ungkap Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Nanga, SH di sela pendaftaran administrasi bakal caleg di kantor KPU Nagekeo Sabtu (13/05/2023) siang.



Exit mobile version