Ketua Komisioner Bawaslu Nagekeo Yohanes Nanga, SH, saat menerima dokumen persyaratan bakal calon dari Ketua KPU Nagekeo Querinus Eleterius, Photo dok: Flobamoranews
Nagekeo, Flobamoranews.com— Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo mengingatkan partai politik dan penyelenggara pemilu akan potensi kerawanan jelang Pileg tahun 2024 khusus pada tahapan pendaftaran administrasi bakal caleg.
Potensi kerawanan bisa datang dari penyelenggara pemilu (KPU) yang mana mungkin saja ketidakcermatan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi sehingga menguntungkan atau merugikan partai politik berkaitan dengan kelengkapan dokumen.
Kemudian, dari partai politik itu sendiri di mana berkaitan dengan dokumen administrasi yang bisa saja tidak sesuai dengan latar belakang bacaleg itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang persyaratan bacaleg DPRD, DPR RI dan DPD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.