Bawaslu Nagekeo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Polisi 

1713861256047
Pelimpahan ke Penyidik oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kab. Nagekeo; Blasius Timba, Photo dok: Flobamora-News

Yohanes Nane menjelaskan proses klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan ini kemudian dibuat dalam bentuk kajian hukum dan diplenokan oleh Bawaslu Nagekeo pada tgl 18 April 2024. Kesimpulan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor registrasi 001/PL/Kab/19.11/III/2024 dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu. Kesimpulan dari kajian ini selanjutnya menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk meneruskan proses ini kepada penyidik Polres Nagekeo.

Diketahui proses penanganan dugaan pidana pemilu yang dilakukan saat ini langsung ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nagekeo. Sejak awal penerima laporan sampai pada proses klarifikasi dan kajian Bawaslu selalu melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

” Untuk itu saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua unsur dalam Sentra Gakkumdu yang sudah berpartisipasi maksimal dalam penanganan dugaan pidana pemilu ini” katanya

“Tentu saja proses belum selesai karena setelah penyidikan apabila prosesnya berjalan baik dan memenuhi syarat akan sampai pada tahapan penuntutan yang akan langsung ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Semoga proses ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak” tambahnya lagi.



Exit mobile version