Kupang, Flobamora-news.com — Samsat Keliling Kota Kupang bersama layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) hadir di arena Car Free Day Kota Kupang pada, Sabtu 17 Oktober 2026 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Sebanyak 60 wajib pajak telah mendapatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain memberikan pelayanan pembayaran pajak, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026. Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui potongan pembayaran pajak dan pembebasan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapat penjelasan bahwa wajib pajak yang masa berlaku pajaknya belum jatuh tempo berkesempatan memperoleh diskon Pajak Kendaraa Bermotor hingga 20%. Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, tersedia kesempatan untuk mendapatkan diskon PKB hingga 75%. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
