BBWS-NT II Melakukan Pembayaran Santunan Tahap Pertama untuk Pembangunan Bendungan Manikin

Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20251105 WA0000

Tetapi terhadap Lima bidang kami serahkan kepala Kepala Desa dan Camat karena terkait dengan sengketa penguasaan lahan. Kami tidak bicarakan milik karena ini adalah kawasan jadi dengan narasi-narasi yang ada semua keputusan yang kami pakai dan semua keputusan yang kami pakai adalah sengketa penguasaan lahan.

Dari Lima ini ada 1 bidang yang berdamai dan bersepakat mengakui bahwa mereka keliru sehingga disepakatilah siapa yang berhak dan diserahkan kembali kepada kami. Tetapi terhadap 4 bidang mereka tetap menolak untuk berdamai dengan demikian kami maka 4 bidang ini berpotesi masalah maka kami penitipan di Pengadilan Negeri Oelamasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan jika menolak menerima karean telah dipanggil sampai 3 kali secara patut dan wajar tapi tidak mereka menolak dan menerima bersengketa maka kami titipkan di Pengadilan.

Hari ini dari total luas HPL yang disetujiui oleh Menteri KLH 209,740ha ini lahan yang siap diberikan santunan. Kami telah mendapatkan penetapan SK dari Gubernur berjumlah 344 bidang dari 219 orang. Total nilai santunan ubtuk tahap I adalah Rp34. 251. 419. 000 (Tiga puluh empat miliar dua ratus lima puluh satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah). Ini terdiri dari Dua bank pembayar yang ditunjuk yaitu Bank BNI yang kita lakukan hari ini senilai 18.316 960.sedangkan untuk pembayar tahap II oleh Bank BRI dilakukan pada tanggal 7 November yang akan datang 15. 834 737 000.



Exit mobile version