Dijelaskannya, alur penanganan Bencana dilakukan melalu beberapa tahapan. Pertama pihaknya melakukan kaji cepat untuk mengeluarkan status bencana. Setelah status bencana selanjutnya diajukan rencana kebutuhan biaya (RKB) berdasarkan hasil survei di lapangan. Kemudian BPBD merekomendasi pekerjaan apakah penangananya melalui proses tender atau swakelola bersama dengan tim teknis.
“Kalau untuk anggaran BTT ada tapi, kami tidak tau berapa, coba tanya dinas keuangan, soalnya kami ini sudah diwanti-wanti bahwa hal yang tidak mendesak tidak boleh dilakukan intervensi BTT. Kalau misalnya ada bencana yang mengancam kerugian harta benda atau nyawa yang butuh penanganan kemudian kita tidak tangani mau salahkan siapa, masyarakat datang mengadu ini bukan ke Dinas keuangan tapi ke BPBD” ungkap Gusti kesal.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo ini mengaku bahwa, selama dua tahun berturut-turut BPBD tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk penanaman pasca bencana khusus rehab rekon. Gusti bilang lembaga DPR yang melakukan pemangkasan serta pergeseran anggaran yang semestinya ditangani BPBD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
