Lebih lanjut, Dalis memastikan bahwa sebenarnya tidak ada istilah dua tuan untuk pengelolaan BTT sebab aturannya di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke BTT dikelola oleh Dinas Keuangan. “Saya apresiasi teman-teman di BPBD atas kinerjanya, hanya perlu dibedakan mana yang kategori darurat dan mana yang kategori bisa direncanakan” pesan Dalis.
DPRD Salahkan Pemerintah
Lambannya Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam menangani Bencana Gelombang pasang di Ma’undai menuai kritik dari lembaga DPRD. Anggota DPRD Nagekeo asal Kecamatan Keotengah Yohanes Kristostomus Gore menyebut Pemerintah seolah tidak punya hati nurani dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapi masyarakat padahal ini adalah bencana kemanusiaan yang butuh uluran tangan segera.
“Sebagai wakil rakyat merasa kecewa dengan sikap OPD terkait yang tidak responsif terhadap korban bencana gelombang pasang yang terjadi “ungkap Mus Gore.
Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Nagekeo ini bilang, pasca gelombang pasang menerjang pantai Ma’undai, Ia langsung menghubungi Penjabat Bupati Nagekeo Raymundus Nggajo untuk segera mengambil langkah taktis membantu para korban terdampak bencana.
“Saya kan sudah WA Pak Penjabat bilang sudah koordinasi BPBD untuk turun identifikasi dan menentukan status bencana, masa sampai hari ini belum ada penanganan, padahal kan uang kita ada” tuturnya.
Terkait dengan BPBD dan BKD yang saling menyalahkan satu sama lain terkait dengan prosedur dan mekanisme pencairan BTT, Politisi papan atas Partai Golkar ini menilai, itu alasan yang tidak masuk akal. “Urusan administrasi itu bisa menyusul, yang paling penting utamakan dulu masyarakat terdampak” tandasnya.
Di tempat terpisah juga Pj Bupati Nagekeo Raymundus Nggajo mengaku bahwa dirinya sudah meminta BPBD untuk turun identifikasi untuk diterbitkan status bencana.
Raymundus juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan persoalan rencana penanganan jangka panjang terhadap keamanan lokasi tersebut ke BNPB pusat di Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.