“Kalau untuk anggaran BTT ada tapi, kami tidak tau berapa, coba tanya dinas keuangan, soalnya kami ini sudah diwanti-wanti bahwa hal yang tidak mendesak tidak boleh dilakukan intervensi BTT. Kalau misalnya ada bencana yang mengancam kerugian harta benda atau nyawa yang butuh penanganan kemudian kita tidak tangani mau salahkan siapa, masyarakat datang mengadu ini bukan ke Dinas keuangan tapi ke BPBD” ungkap Gusti kesal.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo ini mengaku bahwa, selama dua tahun berturut-turut BPBD tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk penanaman pasca bencana khusus rehab rekon. Gusti bilang lembaga DPR yang melakukan pemangkasan serta pergeseran anggaran yang semestinya ditangani BPBD.
“Ini menjadi fenomena buruk, padahal BPBD punya peran itu melakukan perbaikan dan rehabilitasi. Banyak pekerjaan sudah kami usulkan berkaitan dengan penanganan pemulihan bahkan tidak diakomodir, sudah tidak diakomodir dialihkan ke dinas PU, oleh DPR, kau tulis itu” pesan Gusti.
BKD Belum Kantongi Status Bencana
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Beda Venarabilis Bela atau yang akrab disapa Dalis mengatakan bahwa mekanisme pengeluaran alokasi anggaran BTT ini tidak semudah yang dibayangkan Gusti Pone.
“Kalau untuk kasus bencana yang kemarin kita masih berproses, kan yang tau status penetapan itu teman-teman BPBD ketika dia melakukan uji fisik di lapangan, kalau memang benar-benar itu darurat harus diikuti dengan penetapan status oleh Bupati, setelah ada status itu silahkan diajukan” katanya.
Dalis menjelaskan bahwa, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui penetapan APBD menyepakati bahwa Dana BTT sebesar Rp. 7, 1 Miliar. Dari jumlah tersebut Pemerintah hanya mencadangkan dua kategori yaitu penanganan darurat Rp. 2,1 Miliar dan sisanya untuk keadaan mendesak.
Menurut Dalis, sesuai dengan regulasi, bencana gelombang pasang yang terjadi di Ma’undai berpeluang untuk diajukan, akan tetapi perlu dilihat lagi dari sumber dana, karena setiap belanja ada sumber dananya. Misalnya BTT ini sumbernya dari dana alokasi umum (DAU) perlu lihat lagi DAU spesifikasi grand (SG) atau DAU Blok Grand (BG).
“Syarat pencairan BTT tidak segampang itu meskipun darurat, adakah dia (BPBD) mengatur status darurat, sudah ada SK belum? Kedua dia (BPBD) pernah ajukan ke Bupati atau belum? saya kan tinggal menunggu Surat disposisi Bupati sampai hari ini belum, memang faktanya saya belum terima” akunya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.