“Ini menjadi fenomena buruk, padahal BPBD punya peran itu melakukan perbaikan dan rehabilitasi. Banyak pekerjaan sudah kami usulkan berkaitan dengan penanganan pemulihan bahkan tidak diakomodir, sudah tidak diakomodir dialihkan ke dinas PU, oleh DPR, kau tulis itu” pesan Gusti.
BKD Belum Kantongi Status Bencana
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Beda Venarabilis Bela atau yang akrab disapa Dalis mengatakan bahwa mekanisme pengeluaran alokasi anggaran BTT ini tidak semudah yang dibayangkan Gusti Pone.
“Kalau untuk kasus bencana yang kemarin kita masih berproses, kan yang tau status penetapan itu teman-teman BPBD ketika dia melakukan uji fisik di lapangan, kalau memang benar-benar itu darurat harus diikuti dengan penetapan status oleh Bupati, setelah ada status itu silahkan diajukan” katanya.
Dalis menjelaskan bahwa, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui penetapan APBD menyepakati bahwa Dana BTT sebesar Rp. 7, 1 Miliar. Dari jumlah tersebut Pemerintah hanya mencadangkan dua kategori yaitu penanganan darurat Rp. 2,1 Miliar dan sisanya untuk keadaan mendesak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
