Menurut Dalis, sesuai dengan regulasi, bencana gelombang pasang yang terjadi di Ma’undai berpeluang untuk diajukan, akan tetapi perlu dilihat lagi dari sumber dana, karena setiap belanja ada sumber dananya. Misalnya BTT ini sumbernya dari dana alokasi umum (DAU) perlu lihat lagi DAU spesifikasi grand (SG) atau DAU Blok Grand (BG).
“Syarat pencairan BTT tidak segampang itu meskipun darurat, adakah dia (BPBD) mengatur status darurat, sudah ada SK belum? Kedua dia (BPBD) pernah ajukan ke Bupati atau belum? saya kan tinggal menunggu Surat disposisi Bupati sampai hari ini belum, memang faktanya saya belum terima” akunya.
Lebih lanjut, Dalis memastikan bahwa sebenarnya tidak ada istilah dua tuan untuk pengelolaan BTT sebab aturannya di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke BTT dikelola oleh Dinas Keuangan. “Saya apresiasi teman-teman di BPBD atas kinerjanya, hanya perlu dibedakan mana yang kategori darurat dan mana yang kategori bisa direncanakan” pesan Dalis.
DPRD Salahkan Pemerintah
Lambannya Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam menangani Bencana Gelombang pasang di Ma’undai menuai kritik dari lembaga DPRD. Anggota DPRD Nagekeo asal Kecamatan Keotengah Yohanes Kristostomus Gore menyebut Pemerintah seolah tidak punya hati nurani dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapi masyarakat padahal ini adalah bencana kemanusiaan yang butuh uluran tangan segera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
