Berawal Laporan Masyarakat, Polres TTS Bongkar Judi Online, Penjual Ikan Keliling Jadi Bandar, Beraksi Sejak Juni 2025

Kapolres menjelaskan bahwa DN telah beraksi sejak Juni 2025, memanfaatkan profesinya sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online kepada para pelanggan. Untuk menyamarkan transaksi, DN mendaftarkan dua akun judi online menggunakan rekening bank BRI milik calon istrinya, Sdri. FDT. Pada transaksi terakhir tanggal 27 Agustus 2026, DN mengantongi komisi sebesar Rp690.000 dari hasil memotong kemenangan pemain.

DN ditangkap saat sedang menyalin angka taruhan bersama YF yang menyerahkan uang pasangan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit handphone Oppo A3x dan Oppo A58 berisi akun judi online, satu kartu ATM BRI atas nama FDT, dua buku tulis rekap taruhan, satu pulpen, kertas pasangan, satu tas hitam bertuliskan “OKEY”, serta uang tunai sebesar Rp790.000 yang merupakan keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan saksi YF.

Tersangka DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah. Berkas perkara kini sedang disiapkan untuk pelimpahan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Terkait situs judi online yang digunakan, Satreskrim Polres TTS menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup akses situs tersebut agar tidak lagi merugikan masyarakat.



Exit mobile version