3. Sefdinus M.I.Banunaek,S.Pi menggantikan Elam E.E.Metkono,SH sebagai Camat Boking,
4. To Yusmin T.Oematan,S.TP menggantikan Albert Leksi Liu,S.Sos sebagai Camat Polen,
5. Elam E.E.Metkono,SH menggantikan Agustinus Neonane,S.TP sebagai Camat Nunkolo.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dalam arahannya menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar perubahan struktur atau pergantian personel, melainkan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Pemkab TTS untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada hasil.
Menurut Bupati, jabatan Camat merupakan jabatan yang sangat strategis. Camat bukan hanya administrator wilayah, tetapi merupakan perpanjangan tangan Bupati yang mengoordinasikan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.
“Karena itu, loyalitas saudara sekalian kepada negara, kepada pemerintah daerah, dan kepada amanah jabatan, harus menjadi pegangan utama dalam setiap langkah pengabdian,” tegas Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
