.TTS,Flobamora-News.Com , Sebanyak 270 guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi ditunjuk untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Negeri. Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: Dikbud. 06.01.01/168/2026 tanggal 3 Juni 2026, dan secara simbolis Surat Keputusan (SK) tersebut telah diserahkan langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan kepada para guru yang bersangkutan.
Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Langkah ini diambil dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan kepala sekolah yang kosong, dengan menempatkan Guru Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi syarat, lulus seleksi, dan dipertimbangkan kelayakannya melalui Berita Acara Tim Pertimbangan Pengangkatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
