SoE, Flobamora-News.Com – Mantan Kepala Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusuf Bana, resmi melaporkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berinisial PT ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/383/V/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 30 Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres TTS, Jumat (30/5/2026), Yusuf Bana didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arman Tanono. Mereka menjelaskan kronologi dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar laporan tersebut.
Menurut Arman Tanono, persoalan bermula pada 28 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA saat kliennya dijemput oleh seorang perangkat Desa Nunkolo dan diminta hadir di kantor desa untuk memberikan klarifikasi terkait permintaan pihak Inspektorat.
“Sesampainya di kantor desa, klien kami langsung dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes. Klien kami merasa terkejut karena tidak mengetahui persoalan tersebut dan kemudian menanyakan siapa pihak yang menyampaikan informasi itu,” ujar Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
