Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menekankan bahwa tindakan penipuan tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus diproses hukum. Ia mendorong adanya proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diduga terlibat dan meminta agar TKSK lain mengutamakan kerja tanggung jawab dan memperkecil persoalan hilangnya hak masyarakat.
“Secara tegaskan harus audit dulu, dan kalau terbukti ya sudah, harus diproses. Tidak bisa kita tinggal diam, karena itu haknya masyarakat”, ungkap Bupati.
“ini adalah satu hal yang baik untuk mengingatkan kami agar tindakan yang harus kita lakukan adalah mendalami dulu lalu BAP. Kalau terbukti maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tidak bisa tinggal diam, karena kalau dilakukan pembiaran maka bisa menyebar ke desa-desa yang lain, ” ucap Bupati TTS.
Ia juga memberikan penekanan dan arahan bagi TKSK yang lain agar mengutamakan kerja tanggung jawab dan harus memperkecil persoalan hilangnya hak masyarakat.
“Ya, jadi tentunya ada pendamping desa, ada PKH, mereka itu juga ikut bertanggung jawab. Kalau didapati seperti ini, harus memperkecilkan hal seperti ini dengan pengawasan. Sehingga barang, katakanlah bantuan pangan, sampai kepada masyarakat, yang harus punya hak untuk menerima, ” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
