Bupati TTS Tegaskan TKSK yang Terlibat Penipuan Bantuan Pangan Nasional Harus Diproses Hukum

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20251002 WA0022

Foto: Bupati TTS Eduard Markus Lioe

SoE, Flobamora-News.com – Kedua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bantuan pangan nasional di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus diproses hukum jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan oleh Bupati Eduard Markus Lioe di ruang kerjanya pada, Kamis 2 Oktober 2025.

Kedua TKSK tersebut adalah Nikson Bees dari Kecamatan Mollo Selatan dan Yuni Bees dari Kecamatan Mollo Barat.

Kasus Penipuan Bantuan Pangan Nasional

Berdasarkan pengakuan masyarakat, sebanyak 10 kepala keluarga di Desa Salbait merasa ditipu oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan bersama sekretaris desa dan perangkat desa. Masyarakat disuruh berfoto menggunakan jergen berukuran lima liter, jagung, tempat ludah sirih pinang, bahkan pasir, untuk menyelesaikan administrasi bahwa masyarakat telah menerima bantuan besar. Namun, setelah administrasi selesai, beras belum kunjung diterima oleh keluarga penerima manfaat.



Exit mobile version