Foto: Bupati TTS Eduard Markus Lioe
SoE, Flobamora-News.com – Kedua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bantuan pangan nasional di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus diproses hukum jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan oleh Bupati Eduard Markus Lioe di ruang kerjanya pada, Kamis 2 Oktober 2025.
Kedua TKSK tersebut adalah Nikson Bees dari Kecamatan Mollo Selatan dan Yuni Bees dari Kecamatan Mollo Barat.
Kasus Penipuan Bantuan Pangan Nasional
Berdasarkan pengakuan masyarakat, sebanyak 10 kepala keluarga di Desa Salbait merasa ditipu oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan bersama sekretaris desa dan perangkat desa. Masyarakat disuruh berfoto menggunakan jergen berukuran lima liter, jagung, tempat ludah sirih pinang, bahkan pasir, untuk menyelesaikan administrasi bahwa masyarakat telah menerima bantuan besar. Namun, setelah administrasi selesai, beras belum kunjung diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
