Pelamar dapat melakukan perbaikan biodata dan data lain terkait Pelamar selama belum menyatakan “Siap Kirim Lamaran”. Setelah menyatakan “Siap Kirim Lamaran”, biodata dan data lain yang diisikan tidak dapat diperbaiki kembali.
Kemensos mengimbau pelamar memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui website Kementerian Sosial RI. Kesalahan pengisian data atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada Seleksi SDM PKH Kemensos.
Panitia Seleksi SDM PKH hanya menerima pendaftaran secara online melalui portal Kementerian Sosial dengan alamat https://kemsos.go.id/ dan https://pkh.kemsos.go.id/ berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.