Edixon juga mengakui bahwa ia telah diperiksa oleh jaksa Kejati NTT. “Saya sudah diperiksa oleh Jaksa Kejati NTT, Pak Umbu. Saya tanya pemeriksaan ini terkait apa? Katanya dugaan mark up harga Saya bilang saya tidak tahu karena saya pindah sebelum pengumuman pemenang tender,” tuturnya.
Jaksa penyelidik, lanjut, Edixon juga meminta dirinya memberikan data-data terkait Embung Loko Jange. “Saya bilang yang ada pada saya akan saya kasih, tapi saya cari dulu karena bagian yang mengurus embung di Balai Sungai sudah dibubarkan sehingga data-datanya harus dicari dulu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan mark Up (penggelembungan, red) harga pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Sumba Timur pada tahun 2019.
Kejati NTT telah meminta klarifikasi kontraktor pelaksana pada Jumat (12/5/2023). Sedangkan mantan Kelompok Kerja (Pokja), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sudah diperiksa sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
