SOE, Flobamora-news.com – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H memimpin pelaksanaan press release kasus Pembunuhan Dua orang anak yang dilakukan oleh ayah kandung. Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu S.H, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Iden Aipda Purwanto S.Sos, pada Selasa Empat Maret 2025 tepat pukul 16:00 WITA.
Menurut Kapolres Sigit Harimbawan bahea seorang Ayah telah menghilangkan nyawa dua anak kandungnya di Desa Skinu Kecamatan Toianas Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (03/03) dan tempat kejadian perkara (TKP) nya di Sungai Noeponof.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kronologis peristiwa naas tersebut dimana pelakunya adalah YT (40), sebelumnya bersama istrinya LB (40) dan kedua korban Mawar (bukan nama sebenarnya) (14) dan Bunga (bukan nama sebenarnya) (09) sejak pagi Senin 03 Maret 2025 kemarin sekitar pukul 08:00 WITA korban dan pelaku pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama tanaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
