Sadis! Ayah Kandung Tega Hilangkan Nyawa Kedua Anaknya

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250304 WA0166

Akibat perbuatan sadis, pelaku YT dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ditambah satu per tiga (1/3) hukuman karena pelaku adalah Ayah Kandung dari kedua korban. Sementara pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut”, ttutup Kapolres Sigit.

Dari pantauan media ini, terlihat dengan jelas barang bukti berupa pakaian kedua korban, sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.



Exit mobile version