Akibat perbuatan sadis, pelaku YT dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ditambah satu per tiga (1/3) hukuman karena pelaku adalah Ayah Kandung dari kedua korban. Sementara pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut”, ttutup Kapolres Sigit.
Dari pantauan media ini, terlihat dengan jelas barang bukti berupa pakaian kedua korban, sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
