TTS,Flobamora-News.Com || Tokoh jemaat Gereja Musafir yang berada di Wilayah Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), secara resmi telah melaporkan Jefri Tasuib beserta rekan-rekannya ke Polres TTS atas dugaan penggelapan uang pembangunan gereja yang berjumlah Rp 125.000.000, serta sejumlah barang inventaris milik gereja termasuk Sertifikat Tanah, pada hari Rabu (18/03/2026).
Keterangan ini disampaikan secara langsung oleh Nimrod Nenohaifeto, sebagai perwakilan tokoh jemaat Gereja Musafir, kepada tim media yang hadir di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) TTS pada saat proses pelaporan berlangsung.
Dalam penjelasannya, Nimrod menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan beberapa perwakilan jemaat Gereja Musafir datang ke Polres TTS untuk melakukan pelaporan terhadap panitia pembangunan gereja yang dipimpin oleh Jefri Tasuib dan kawan-kawannya. Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait penggelapan dana pembangunan gereja, serta tidak dapat dipertanggungjawabkannya kondisi Sertifikat Tanah gereja beserta barang inventaris lainnya seperti alat musik berupa org dan aksesoris pendukungnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
