Diduga Kasat Lantas Polres Belu Minta Uang Pelicin

images 7

“Kami yang menjadi korban saja hanya minta Rp 3.111.000. Kenapa Polres harus minta sampai 15 juta Rupiah? Ini sudah keterlaluan,” tandasnya.

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait dengan dugaan ini mengelak bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang pelicin apalagi menerimanya.

“Ga ada bro. Ga ada minta kita. Tolong sampaikan, kita ga ada minta ya,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 75 KUHP berbunyi:

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Pasal 75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.

Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009 . Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.



Exit mobile version