Diduga Mantan Gubernur FLR dan Setda NTT Terima Fee Proyek NTT Fair

20191002 203337

KUPANG, Flobamora-news.com. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didalam pembacaan dakwaan oleh JPU secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair Di antaranya, Mantan Gubernur NTT, Drs. FLR diduga menerima fee proyek sebesar 6 persen, dan Sekda NTT BP juga diduga menerima uang fee berjumlah Rp.125 juta,
ini merupakan pengakuan dari para saksi yang saat itu berhubungan langsung dengan pemberi maupun penerima fee.

Menurut JPU, Ini sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327 dari total anggaran proyek RP. 29 miliar.

Pada Saat persidangan Jaksa membacakan dakwaan untuk masing- masing terdakwa atas nama, Linda Ludianto, Fery Jonas Pandi dan Barter Yusuf.

Sidang kali ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama untuk terdakwa Fery Jonas Pandi, dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Fau, didampingi Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom.



Exit mobile version