Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini sudah pernah di proses pada tingkat pemerintah desa dan sudah ada pengakuan dari SS dan JHT bahwa memang mereka ada sementara ini menjalin hubungan asmara dan cinta terlarang mereka berawal dari judi online hingga sampai pada hubungan hingga sampai pada hubungan terlarang.
“Ketika ditanya soal kehamilan JHT maka SS pun mengakui janin yang ada dalam kandungan JHT adalah hasil hubungan gelapnya dengan SS namun sejauh ini SS dan JHT tidak diberi sanksi, pada hal mereka melakukan pelanggaran kode etik”, ujar Benyamin.
Sesuai mengadu, Wakil Ketua II DPRD TTS Arsianus J. Nenobahan menyampaikan terima kasih atas aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh orang tua dari desa Bijaepunu. dan kalau tidak salah bahwa SS sudah pernah buat masalah dan masalah yang diadukan sekarang adalah masalah yang kedua. Informasi yang kami peroleh bahwa masalah yang pertama sudah diselesaikan secara damai dan sudah buat pernyataan di Polsek Mollo Utara, sehingga dengan adanya pengaduan hari ini maka Ketua Komisi I bersama anggota harus menyikapi dan respon cepat agar masalah ini di tindak lanjuti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
