SOE, Flobamora-news – Sekretaris Desa Bijaepunu Kecamatan Mollo Utara berinisial SS diduga berselingkuh seorang guru PPPK. Pasalnya dari perselingkuhan itu guru tersebut hamil. Usut punya usut ternyata guru PPPK ini adalah isteri orang sedangkan SS sudah beristeri.
Tak terima dengan kejadian tersebut masyarakat desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadukan oknum SS ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS pada, Rabu 18 Pebruari 2026.
Karena SS adalah pejabat publik yang harus menjadi panutan atau contoh buat masyarakat, tapi justru ia diduga sebagai tidak pantas menjadi contoh buat masyarakat sehingga wajib di berhentikan atau di nonaktifkan dari jabatannya secara permanen.
Masyarakat Desa Bijaepunu yang melaporkan yaitu tokoh adat dan tokoh pemuda kurang lebih 20 orang mengadu ke Komisi I DPRD TTS dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD TTS Arsianus J. Nenobahan bersama Ketua Komisi I Marten Natonis dan dua orang anggota komisi I, Ruba Banunaek dan Yermias Kabnani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Christian M. Tlonaen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
