Kolbano ,Flobamora-News.Com – Seorang pria berkeluarga bernama Benyamin Banoet diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas tuli dan bisu sejak lahir hingga korban hamil dan melahirkan. Kasus ini terjadi di RT 09 RW 05, Dusun 03, Desa Ofu.kecamatan Kolbano kabupaten Timor Tengah Selatan.senin 06 April 2026.
Korban, yang bernama Siska Sakan, merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama ibunya, Kornalia Nuban. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban melahirkan seorang bayi laki-laki pada tanggal 3 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kejadian bermula saat korban sedang pergi memindahkan ternak sapi milik neneknya menuju kebun. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di area hutan/perkebunan warga yang berjarak sekitar 2 kilometer dari pemukiman.
Pelaku diduga kerap melakukan aksinya pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA. Keluarga baru mengetahui bahwa korban telah hamil beberapa waktu kemudian.
Kasus ini sempat dibawa ke musyawarah tingkat Pemerintah Desa Ofu pada tanggal 24 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Benyamin Banoet mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian membuat surat pernyataan di atas meterai yang disaksikan oleh aparat desa serta kedua belah pihak keluarga.
Dalam surat tersebut, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menafkahi korban serta anak yang dilahirkannya. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati dan korban belum menerima kewajiban apapun dari pelaku.
Melihat perbuatan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan pelaku yang ingkar janji, keluarga korban bersama kuasa hukumnya akan segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS). Saya selaku kuasa hukum akan terus mendampingi korban untuk menuntut keadilan,” tegas kuasa hukum korban.
Pihak keluarga dan penasihat hukum berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, serta korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
