Dari hasil pertemuannya, Komisi IV DPRD NTT mengumumkan akan segera memboyong seluruh stakeholder transportasi daerah meluncur ke Jakarta untuk berdialog langsung dengan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) dan Komisi V DPR RI.
Karakteristik Kepulauan NTT: Mengapa Regulasi Pusat Tak Bisa Di-hantam Krama?
Menurut Ana Waha Kolin Pimpinan Komisi IV DPRD NTT menegaskan bahwa penataan transportasi di wilayah kepulauan tidak bisa disamaratakan (one size fits all ) dengan regulasi yang diberlakukan di daratan besar seperti Jawa, Sumatra, atau Kalimantan.
Dengan bentang geografis yang mencakup 566 pulau dan 114 lintasan penyeberangan, NTT membutuhkan perlakuan khusus (soft regulation) yang mempertimbangkan skala kawasan kepulauan.
”Jangan sampai regulasi yang pas dan nyaman untuk Jawa atau Sumatra justru dipaksakan begitu saja di NTT sehingga menimbulkan kegaduhan di bawah. NTT adalah provinsi kepulauan, pendekatannya harus merujuk pada realitas geografis dan sosio-ekonomi masyarakat lokal,” tegas Pimpinan Komisi IV DPRD NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
