Dilema Aturan Zero ODOL di Wilayah Kepulauan: Komisi IV DPRD NTT dan Pengusaha Desak Tarif Khusus serta Kapal Ternak

Avatar photo
Reporter : Robert Editor: Redaksi
IMG 20261016 WA0473

​Dari hasil pertemuannya, Komisi IV DPRD NTT mengumumkan akan segera memboyong seluruh stakeholder transportasi daerah meluncur ke Jakarta untuk berdialog langsung dengan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) dan Komisi V DPR RI.

​Karakteristik Kepulauan NTT: Mengapa Regulasi Pusat Tak Bisa Di-hantam Krama?

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

​Menurut Ana Waha Kolin Pimpinan Komisi IV DPRD NTT menegaskan bahwa penataan transportasi di wilayah kepulauan tidak bisa disamaratakan (one size fits all ) dengan regulasi yang diberlakukan di daratan besar seperti Jawa, Sumatra, atau Kalimantan.

​Dengan bentang geografis yang mencakup 566 pulau dan 114 lintasan penyeberangan, NTT membutuhkan perlakuan khusus (soft regulation) yang mempertimbangkan skala kawasan kepulauan.

​”Jangan sampai regulasi yang pas dan nyaman untuk Jawa atau Sumatra justru dipaksakan begitu saja di NTT sehingga menimbulkan kegaduhan di bawah. NTT adalah provinsi kepulauan, pendekatannya harus merujuk pada realitas geografis dan sosio-ekonomi masyarakat lokal,” tegas Pimpinan Komisi IV DPRD NTT.